Pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 bertempat di Kasongan Kabupaten Katingan, Tim Satuan Pelaksana Penyelesaian Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang dipimpin Oleh Wakajati Kalteng Marang, SH.,MH., bersama Kejaksaan Negeri Katingan melakukan inventarisasi barang rampasan dalam rangka penyelesaian barang rampasan perkara tindak pidana korupsi.
Aset berupa tanah dan bangunan yang dirampas oleh negara nantinya diperhitungkan sebagai pengurangan pidana membayar uang uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4181 K/PID.SUS/2019 tanggal 02 Desember 2019 atas nama terpidana H. Ahmad Yantenglie (Mantan Bupati Katingan).
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.