Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Abdillah, SH. MH didampingi Kasi B Kejati Kalteng dan Kasi Intel Kejari Kotawaringin Barat mengunjungi dan mengecek Posko Perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalteng di Bandar Udara Iskandar Pangkalan Bun dan Pelabuhan Panglima Utar Kumai Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.
(Sabtu/30 Januari 2021).
Keberadaan kedua posko tersebut untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di bidang Intelijen khususnya dalam pengawasan barang cetakan dan pengawasan orang asing, Pengawasan Orang Asing (PORA) sangat diperlukan untuk memantau kegiatan yang dilakukan oleh para pendatang dari luar negeri di Indonesia. Hal ini untuk menjamin tetap terpeliharanya stabilitas kepentingan Nasional dan Daerah dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat perlintasan orang antar negara, keberadaan dan kegiatan orang asing, dan adanya posko tersebut juga untuk mengawasi beredarnya barang cetak yang sesuai dengan UU Sistem Perbukuan,UU Intelijen dan UU Kejaksaan dalam ketertiban dan ketentraman umum.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.