Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan
suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi
pelayanan publik pada masing-masing instansi
pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan
harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan
kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun
kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan
pelayanan publik dalam rangka peningkatan
kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan
keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan
perbaikan pelayanan publik.
Terlaksananya penerapan standar pelayanan publik meliputi :
- Tersedianya Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan Aplikasi PTSP berbasis online melalui link http://kejati-kalimantantengah.info/
- Pemasangan Smart TV pada masing-masing Bidang yang menyediakan informasi SOP, Struktur Organisasi dan Informasi lainnya
- Tersedianya Media Center
- Tersedianya Gedung Aula
- Tersedianya Ruang Video Conference (Vicon)
- Tersedianya Ruang Pelayanan Hukum Terpadu
- Terciptanya pelayanan hukum yang baik
- Tersediannya poliklinik umum, bagi pengunjung PTSP dan Pegawai
- TV Informasi Publik
- Tersedianya Lemari Penitipan Barang untuk Pengunjung
- Tersedianya Ruang Tunggu dan Ruang Tamu yang disediakan minuman gratis bagi pengunjung
- Tersedianya Ruang Nursery Room
- Tersedianya Toilet yang bersih
- Tersedianya tempat Parkir
- Tersedia ramah lingkungan (green office) yaitu Program Penghematan Listrik, Program Penghematan Air, Program Penghematan Kertas dan Mengurangi Penggunaan Botol Plastik, dengan memberikan stiker di beberapa sudut ruang lingkup Kejaksaan Tinggi Riau.
- Tersedianya ruang terbuka hijau
- Tersedianya Portal Loket Pelayanan yang berisi Buku Tamu, Surat Menyurat, Lapdu, Jadwal Sidang, dan Informasi Perkara berbasis elektronik
- Banner yang menegaskan tidak menerima suap, pungli dll
- Dibuatnya tempat Titik Kumpul (Asembly Point)
- Tersedianya Emergency Hydrant di setiap lantai dan Gedung
- Pembangunan / Rehab Masjid
- Tersedianya Ruang Diversi / anak
- Tersedianya Ruang Tahanan Khusus wanita, Dewasa dan anak-anak
- Tersedianya papan nama dimasing-masing bidang
- Tersedianya E-Survey
- Tersedianya kotak saran / aplikasi bagi para pengunjung sebagai pernyataan PUAS atau TIDAK PUAS
- Tersedianya Aplikasi Izin Besuk secara online, yaitu E-Besuk.
- Tersedianya Aplikasi Buku Tamu (E-BukuTamu) Digital
- Tersedianya layanan pengaduan baik secara langsung melalui Pos Pelayanan Hukum maupun melalui E-PTSP, ataupun pengaduan online melalui website ; http://kejati-kalimantantengah.info/ khususnya pengaduan pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah