Peningkatan Kualitas Pelayanan Public

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

Terlaksananya penerapan standar pelayanan publik meliputi :

-  Tersedianya Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

-  Pemasangan Smart TV pada masing-masing Bidang yang menyediakan informasi SOP, Struktur Organisasi dan Informasi lainnya

-  Tersedianya Media Center

-  Tersedianya Gedung Aula

-  Tersedianya Ruang Video Conference (Vicon)

-  Tersedianya Ruang Pelayanan Hukum Terpadu

-  Terciptanya pelayanan hukum yang baik

-  Tersediannya poliklinik umum bagi pegawai dan pengunjung PTSP

-  TV Informasi Publik

-  Tersedianya Lemari Penitipan Barang untuk Pengunjung

-  Tersedianya Ruang Tunggu dan Ruang Tamu yang disediakan minuman gratis bagi pengunjung

-  Tersedianya  Ruang Nursery Room

-  Tersedianya Toilet yang bersih 

-  Tersedianya tempat Parkir

-  Tersedia ramah lingkungan (green office) yaitu Program Penghematan Listrik, Program Penghematan Air, Program Penghematan Kertas dan Mengurangi Penggunaan Botol Plastik, dengan memberikan stiker di beberapa sudut ruang lingkup Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

-  Tersedianya ruang terbuka hijau

-  Tersedianya Portal Loket Pelayanan yang berisi Buku Tamu, Surat Menyurat, Lapdu, Jadwal Sidang, dan Informasi Perkara berbasis elektronik

-  Banner yang menegaskan tidak menerima suap, pungli dll

-  Dibuatnya tempat Titik Kumpul (Asembly Point)

-  Tersedianya Emergency Hydrant di setiap lantai dan Gedung

-  Pembangunan / Rehab Masjid

-  Tersedianya Ruang Diversi / anak

-  Tersedianya Ruang Tahanan Khusus wanita, Dewasa dan anak-anak

-  Tersedianya papan nama dimasing-masing bidang

-  Tersedianya E-Survey

-  Tersedianya kotak saran / aplikasi bagi para pengunjung sebagai pernyataan PUAS atau TIDAK PUAS

-  Tersedianya Aplikasi Izin Besuk secara online, yaitu E-Besuk.

-  Tersedianya Aplikasi Buku Tamu (E-BukuTamu) Digital

-  Tersedianya layanan pengaduan baik secara langsung melalui Pos Pelayanan Hukum maupun melalui E-PTSP, ataupun pengaduan online melalui website ; https://kejati-kalimantantengah.kejaksaan.go.id//ptsp khususnya pengaduan pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

(Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akan selalu malakukan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan menerapan standar pelayanan di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah demi terciptanya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Bersih Birokrasi Melayani (WBBM) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah)




KETENTUAN

Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.