JAMPIDUM Setujui Penanganan Perkara Kejari Seruyan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR)

  • 02/07/2026 14:20:00
  • adminkejati
  • 58

Palangka Raya, Kamis, 2 Juli 2026 – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo J.M., S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Kosasih, S.H., M.H., menghadiri ekspose perkara Kejaksaan Negeri Seruyan yang diajukan untuk penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif secara virtual.

Ekspose dipimpin oleh Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Dr. Hari Wibowo, S.H., serta dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum beserta jajaran, serta Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan beserta jajaran.

Dalam ekspose tersebut, JAMPIDUM menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif terhadap tersangka berinisial "A", yang disangka melanggar Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, serta keharmonisan di tengah masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Foto Lainnya