JAMPIDUM SETUJUI PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DARI KEJAKSAAN NEGERI KAPUAS ATAS NAMA TERSANGKA A

  • 06/10/2022 09:07:00
  • adminkejati
  • 6

Pada Hari Kamis, Tanggal 06 Oktober 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Kapuas atas nama tersangka A yang disangka melanggar Pasal 362 KUH Pidana.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, SH., MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Budi Hartawan Panjaitan, SH., MH., Aspidum, dan Kajari Kapuas.
Adapun kronologis tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka A, sebagai berikut :
Pada Selasa tanggal 08 Juli 2022, Saksi M melaporkan ke Polsek Kapuas Barat, telah kehilangan Handphone Merk Vivo Y53S warna deep blue.
Bahwa hari Jumat tanggal 08 Juli 2022, 08.00 WIB Tersangka berangkat ke Pasar Jumat dengan berjalan kaki dan sesampainya di Pasar Jumat Tersangka berkeliling dan melihat-lihat. Setelah itu Tersangka mampir ke warung obat milik Saksi M untuk membeli obat sakit gigi. Pada saat itu Tersangka membeli sebanyak 3 (tiga) strip dengan harga Rp. 19.000,- (Sembilan belas ribu rupiah) dan Tersangka melihat ada 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y53S milik Saksi M berada di atas meja obat. Selanjutnya Tersangka mengambil plastik yang berisi obat dan Tersangka langsung mengambil handphone tersebut serta memasukannya ke dalam kantung celana. Setelah itu Tersangka pulang ke rumahnya
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :
1. Tersangka pertama kali melakukan Tindak Pidana;
2. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Nilai kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yaitu sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) berdasarkan penilaian dari DISPERINDAG Kab. Kuala Kapuas No: 246/DPPKUKM/DAG-2/VIII/2022 Tanggal 22 Agustus 2022 (BB HP Vivo Y53S)
4. Antara tersangka A dan Saksi M bersepakat untuk berdamai.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.


Foto Lainnya