Rugikan Negara 3, 48 M, Kejari Pulang Pisau Tahan Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kahayan Hilir. (Senin, 10/10/2021)
Tersangka YH diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp. 3,48 Miliar sebagaimana diancam pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap tersangka YH dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh Tim Kesehatan dari RSUD Pulang Pisau, untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara kelas IIB Kuala Kapuas untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.