Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH.,MH., Hadiri Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeniksaan Kepatuhan Semester Tahun 2022 yang diselenggarakan di Aquarius Boutique Hotel JI. Imam Bonjol No. 5 Palangka Raya. (Kamis, 20/10/2022)
Kegiatan tersebut Dalam rangka tercapainya komunikasi yang baik dengan para Pemangku Kepentingan Utama terkait pelaksanaan Program JKN-KIS khususnya penegakan hukum bagi para pemberi pekerja yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya Kajati Kalteng menyampaikan, bahwa “Kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan ditingkat Provinsi Kalimantan Tengah dan tingkat Kabupaten/Kota yang kita laksanakan saat ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang tingkat kepatuhan pemberi kerja yang telah melakukan pendaftaran Badan Usaha berdasarkan perbandingan data BPJS Kesehatan dengan jumlah data Badan Usaha di Dinas Tenaga Kerja atau Dinas Perizinan serta mengetahui tingkat kepatuhan pemberi kerja yang belum melakukan pendaftaran Badan Usaha berdasarkan perbandingan data BPJS Kesehatan dengan jumlah data Badan Usaha di Dinas Tenaga Kerja atau Dinas Perizinan serta tingkat kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam forum ini “saya juga mengharapkan dilakukan diskusi mengenai penerapan sanksi administratif berupa “ tidak mendapatkan pelayanan Publik tertentu” sebagaimana disebutkan dalam pasal 17 ayat 2 huruf c Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan pasal 5 ayat 2 huruf c Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negera dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial”.
Mengakhiri sambutan ini “saya mengharapkan kepada kita semua untuk dapat kiranya mengikuti kegiatan ini dengan sungguhsungguh dan memberikan masukan-masukan yang positif guna menyukseskan program jaminan sosial kesehatan di Provinsi Kalimantan Tengah”, ujar Kajati.
Hadir dalam kegiatan tersebut Deputi Direksi Wilayah Kaltimtengseltara BPJS Kesehatan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan jajaran Datun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Bidang Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang Kedeputian Wilayah Kaltimtengseltara BPJS Kesehatan, dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan se-Provinsi Kalimantan Tengah.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.