Senin (7/3/2022) pukul 07.30 Wib Kajati Kalteng Iman Wijaya,SH., M.Hum didampingi Wakajati Kalteng Dr. Siswanto, SH., MH., beserta Asisten Tindak Pidana Umum dan Jajaran mengikuti Ekspose Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) oleh Kejaksaan Negeri Kapuas dan Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau yang dilaksanakan secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum DR. Fadil Zumhana dan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum Agnes Triyanti, S.H, MH.
Kajari Kapuas dan jajaran mengajukan Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan untuk perkara tindak pidana Pencurian (pasal 362 KUHP) atas nama tersangka MAHAT Bin DARLIN.
Sedangkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau mengajukan Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan untuk perkara tindak pidana tindak pidana Pencurian (pasal 362 KUHP) atas nama tersangka RAMADHAN Als KANA Bin (Alm) NANANG.
Untuk hasil ekspose keseluruhan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap 2 (dua) perkara tersebut
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.