JAMPIDUM SETUJUI PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DARI KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG MAS ATAS NAMA TERSANGKA A , DARI KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT ATAS NAMA TERSANGKA S dKK, TERSANGKA W SERTA DARI KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR ATAS NAMA TERSANGKA M

  • 01/11/2022 15:06:00
  • adminkejati
  • 4

Pada Hari Selasa, Tanggal 01 November 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas atas nama Tersangka A yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat atas nama tersangka I S, Tersangka II B yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Tersangka W yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUH Pidana serta dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas nama tersangka M yang disangka melanggar pasal 362 KUHP.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman,SH., MH., Aspidum, Kajari Gunung Mas, Kajari Kotawaringin Barat, dan Kajari Kotawaringin Timur.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.


Foto Lainnya