KE KEJARI KOTAWARINGIN TIMUR, KAJATI KALTENG SALURKAN BANTUAN BAGI KORBAN TERDAMPAK BANJIR SERTA RESMIKAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE “MATIKEI” DAN BALAI REHABILITASI “ADHYAKSA” DI RSUD dr. MURJANI SAMPIT

  • 09/11/2022 21:06:00
  • adminkejati
  • 10

Rabu, 09 November 2022, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH. melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kotawiringin Timur, didampingi  Ketua IAD Wilayah Kalimantan Tengah Ny. Tyas Pathor Rahman beserta Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara, Asisten Pembinaan, Kabag TU serta koordinator pada bidang Intelijen dan bidang Tindak Pidana Khusus. Kunjungan kerja ini dalam rangka Monitoring dan Evaluasi, bukan saja terhadap capaian kinerja Kejari  Kotawiringin Timur, tetapi juga melihat secara langsung kondisi kantor beserta sarana dan prasarana penunjangan serta keadaan personilnya.

 

Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH beserta rombongan tiba di Kantor Kejari Kotawaringin Timur Pukul 10.30 Wib dan disambut langsung oleh Kajari Kotawaringin Timur Donna Rumiris Sitorus, S.H., M.H., Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati, S.Pd Beserta jajaran Forkompimda.

 

Dalam kunjungannya tersebut, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH juga menyerahkan secara simbolis bantuan berupa 1.000 paket sembako kepada masyarakat yang terdampak banjir di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai wujud keperdulian keluarga Besar Kejaksaan RI Khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk meringankan beban yang dialami oleh masyarakat terdampak banjir di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

Dalam pengarahannya, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH berpesan “agar seluruh pegawai selalu mengucap syukur atas nikmat yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa dan tetap menjaga integritas, menjauhkan diri dari perbuatan yang merusak citra institusi, serta meningkatkan profesionalime dalam pelaksanaan tugas – tugas khususnya dalam penanganan perkara”.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH dan rombongan memenuhi undangan menghadiri acara ramah tamah bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bertempat di Rumah Jabatan Bupati Kotawaringin Timur dan disambut oleh wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati, S.Pd, Ketua DPRD Kab. Kotawaringin Timur, jajaran Forkompimda dan pimpinan OPD Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tradisi adat Potong Pantan sebagai simbol adat penyambutan Tamu

 

Dalam acara tersebut, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH meminta “Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Kejaksaan didaerah dan pihak terkait lainnya dalam melakukan mitigasi terhadap dampak kenaikan BBM di masyarakat “

“Pemerintah Daerah tidak perlu ragu untuk meminta instrument intelijen maupun perdata dan tata usaha negara khususnya dalam memberikan Legal Oponion maupun Legal assistant yang sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah Pemda Kotawaringin Timur. Selain itu dalam upaya mencegah penyimpangan penggunaan Dana Desa, Kejari Kotawaringin Timur dapat diminta untuk memberikan pendampingan dan pengawalan dengan melibatkan bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara” lanjut Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H.

 

Pada kesempatan yang sama, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH meresmikan secara langsung Rumah Restorative Justice “MANTIKEI” di Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawai, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Balai Rehabilitasi “ADHYAKSA” Di Rumah sakit Umum Daerah dr. Murjani, Sampit.

 

Dalam sambutannya, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH menyampaikan “Sebagai perwujudan kewenangan berdasarkan asas dominus litis yaitu Jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara, Jaksa Agung RI mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dimana Keadilan Restoratif atau Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum, menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan juga melibatkan para tokoh masyarakat, sehingga dipandang perlu mendirikan Rumah Restoratif Justice pada tiap Kabupaten atau kota guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif.

 

Penegakan hukum tindak pidana narkotika saat ini menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban, dan sebagai konsekuensi logis maka negara harus bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas balai rehabilitasi. Jaksa Agung RI menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis. Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika, dengan harapan, setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya. Untuk itu, Jaksa Agung menginstruksikan kepada segenap jajarannya untuk bekerjasama dengan Pemerintah Daerah beserta unsur Forkompimda guna tersedianya Fasilitas Balai Rehabilitasi.”


Foto Lainnya