KUNKER DI KOTAWARINGIN BARAT, KAJATI KALTENG BAGIKAN PAKET SEMBAKO DAN RESMIKAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE

  • 11/11/2022 10:28:00
  • adminkejati
  • 2

Jum’at, 11 Nopember 2022, Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H. beserta Ketua IAD Wilayah Kalimantan Tengah Ny. Tyas Pathor Rahman beserta Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara, Asisten Pembinaan, Kabag TU serta koordinator pada bidang Intelijen, bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan kunjungan kerja ke Kejari Kotawaringin Barat dalam rangka Monitoring dan Evaluasi, bukan saja terhadap kinerja yang telah dicapai Kejari Kotawaringin Barat, tetapi juga tetapi juga melihat secara langsung kondisi kantor beserta sarana dan prasarana penunjangan serta keadaan personilnya.

 

Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H. beserta rombongan tiba di Kantor Kejari Kotawaringin Barat sekira pukul 09.00 Wib yang disambut langsung oleh Kajari Kotawaringin Barat Makrun, S.H.,M.H., Pj Bupati Kotawaringin Barat Anang Dirjo, S.P., M.M., Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat dan jajaran Forkopimda dengan tradisi tarian adat Merumpak Kutamara penyambutan Tamu Khas Kotawaringin Barat.

 

Dalam pengarahannya kepada seluruh pegawai Kejari Kotawaringin Barat, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH berpesan “agar seluruh pegawai selalu tetap menjaga integritas, menjauhkan diri dari perbuatan yang merusak citra institusi, serta meningkatkan profesionalime dalam pelaksanaan tugas – tugas khususnya dalam penanganan perkara”.

Mengakhiri pengarahannya, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH mengingatkan “untuk selalu mengucap syukur atas nikmat yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa dan tetap menjaga Kesehatan”

 

Dalam kunjungan kerja tersebut, Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H. juga menyerahkan secara simbolis bantuan sosial berupa 1.000 paket sembako bagi korban terdampak banjir di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Kepada perwakilan penerima paket sembako tersebut, Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H.,M.H. menyampaikan “bantuan ini adalah wujud Keperdulian keluarga Besar Kejaksaan RI Khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk meringankan beban yang dialami oleh masyarakat terdampak banjir di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan harapan semoga bantuan ini bermanfaat”

 

Disela kunjungannya, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH beserta rombongan memenuhi undangan menghadiri acara ramah tamah bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat. Hadir dalam acara tersebut, Pj Bupati Kotawaringin Barat Anang Dirjo, S.P., M.M., Kajari Kotawaringin Barat Makrun, S.H.,M.H., Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat dan jajaran Forkopimda serta pimpinan OPD Kabupaten Kotawaringin Barat.

 

Terkait upaya membantu pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam upaya meningkatkan PAD, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH mengatakan “Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Kejaksaan didaerah dan pihak terkait lainnya dalam melakukan mitigasi terhadap dampak kenaikan BBM di masyarakat “

“Pemerintah Daerah tidak perlu ragu untuk meminta instrument intelijen maupun perdata dan tata usaha negara khususnya dalam memberikan Legal Oponion maupun Leg yang sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah Pemda Kotawaringin Barat khususnya Tindakan hukum yang dapat diambil terhadap perusahaan – perusahaan “Nakal”, yang tidak membayar pajak daerah dan tidak mempunyai izin dalam menjalankan usahanya. Selain itu dalam upaya mencegah penyimpangan penggunaan Dana Desa, Kejari Kotawaringin Barat dapat diminta untuk memberikan pendampingan dan pengawalan dengan melibatkan bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara” lanjut Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H.

 

Mengakhiri rangkaian kunjungan kerjanya, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH meresmikan secara langsung Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat di Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.

 

Pada kesempatan tersebut, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH menyampaikan “Sebagai perwujudan kewenangan berdasarkan asas dominus litis yaitu Jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara, Jaksa Agung RI mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dimana Keadilan Restoratif atau Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum, menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan juga melibatkan para tokoh masyarakat, sehingga dipandang perlu mendirikan Rumah Restoratif Justice pada tiap Kabupaten atau kota guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif.


Foto Lainnya