Dalam rangkaian Kunjungan Kerja ke Kejaksan Negeri Katingan, Selasa, 15 November 2022, Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H. meresmikan secara langsung Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Di UPT RSUD Mas Amsyar Kasongan dan meresmikan secara simbolis Rumah Retorative Justice di Kantor Desa Hampalit Jl. Tambang, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan.
Tiba di lokasi peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa pada pukul 10.00 Wib, Kajati dan Rombongan di sambut langsung oleh Bupati Katingan Sakariyas, Kepala BNN Prov.Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si, Wakil Bupati Katingan Sunardi NT. Litang, Wakil Bupati Kotim Irawati, S.Pd, Kajari Katingan Tandy Mualim, S.H., ketua DPRD dan jajaran Forkopimda, serta kepala OPD kabupaten Katingan dengan upacara adat Potong Pantan sebagai simbol penyambutan tamu.
Dalam sambutannya, Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H. menyampaikan “Penegakan hukum tindak pidana narkotika saat ini menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban, dan sebagai konsekuensi logis maka negara harus bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas balai rehabilitasi. Jaksa Agung RI menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis. Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika, dengan harapan setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya. Untuk itu, Jaksa Agung menginstruksikan kepada segenap jajarannya untuk bekerjasama dengan Pemerintah Daerah beserta unsur Forkompimda guna tersedianya Fasilitas Balai Rehabilitasi.”
Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H. juga menyampaikan “dan Sebagai perwujudan kewenangan berdasarkan asas dominus litis yaitu Jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara, Jaksa Agung RI mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dimana Keadilan Restoratif atau Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum, menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan juga melibatkan para tokoh masyarakat, sehingga dipandang perlu mendirikan Rumah Restoratif Justice pada tiap Kabupaten atau kota guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif”
Pada kesempatan tersebut, Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H. juga meminta “Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Kejaksaan didaerah dan pihak terkait lainnya dalam melakukan mitigasi terhadap dampak kenaikan BBM di masyarakat “
“Pemerintah Daerah tidak perlu ragu untuk meminta instrument intelijen maupun perdata dan tata usaha negara khususnya dalam memberikan Legal Oponion maupun Legal assistant yang sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah Pemda Katingan khususnya terkait dampak bencana banjir di sebagian tempat di wilayah Kabupaten Katingan. Selain itu dalam upaya mencegah penyimpangan penggunaan Dana Desa, Kejari Katingan dapat diminta untuk memberikan pendampingan dan pengawalan dengan melibatkan bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara” lanjut Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H.
Pukul 11.45, Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H. bersama Ketua IAD Wilayah Kalimantan Tengah Ny. Tyas Pathor Rahman beserta Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara, Asisten Intelijen, Asisten Pembinaan, Kabag TU dan para koordinator melanjutkan kunjungan kerja dalam rangka Monitoring dan Evaluasi ke Kejaksaan Negeri Katingan, yang disambut oleh Kajari Katingan Tandy Mualim, S.H., beserta jajaran. Kunjungan kerja ini dalam rangka Monitoring dan Evaluasi, bukan saja terhadap capaian kinerja Kejari Katingan, tetapi juga melihat secara langsung kondisi kantor beserta sarana dan prasarana penunjangan serta keadaan personilnya.
Dalam pengarahannya kepada seluruh pegawai Kejari Katingan, Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H. mengingatkan “agar seluruh pegawai tetap menjaga integritas, menjauhkan diri dari perbuatan yang merusak citra institusi, serta meningkatkan profesionalime dalam pelaksanaan tugas – tugas khususnya dalam penanganan perkara”. Mengakhiri pengarahannya, Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H. berpesan “agar seluruh pegawai selalu mengucap syukur atas nikmat yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa dan tetap menjaga kesehatan”
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.