Pada Hari Rabu, Tanggal 16 November 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan atas nama Tersangka S yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana, dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya atas nama tersangka F yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, dan dari Kejaksaan Negeri Katingan atas nama tersangka AP yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, SH., MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Budi Hartawan Panjaitan, Kajari Palangka Raya, Kajari Barito Selatan, dan Kajari Katingan.
Adapun kronologis tindak pidana Pecurian yang dilakukan Tersangka S, sebagai berikut :
pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekitar jam 15.00 wib , bertempat di jalan AMD I di depan sekolah TK Komplek Marjunt Buntok Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka S.
berawal ketika tersangka berada di rumah teman tersangka yaitu sdr M, tidak lama kemudian sdr M langsung keluar dari dalam rumah karena mendengar anak sdr M ditabrak oleh orang yang tidak dikenal selanjutnya tersangka juga ikut keluar dari dalam rumah dan sesampainya di jalan AMD I tersangka melihat ada 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A52 warna hitam yang tergeletak di tengah jalan AMD I di depan sekolah TK Komplek Marjunt Buntok, setelah itu tersangka disuruh oleh sdr M untuk mengamankan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A52 warna hitam tersebut dan karena tersangka mengira 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A52 warna hitam tersebut adalah milik orang yang menabrak anak sdr M, kemudian 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A52 warna hitam tersebut tersangka simpan diatas stang sepeda motor yang menabrak anak sdr M. Kemudian setelah orang yang menabrak anak sdr Misrani pergi, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A52 warna hitam tersebut terjatuh lagi di jalan AMD I selanjutnya tersangka secara diam-diam dan tanpa seijin pemiliknya mengambil kembali handphone tersebut dan menyimpannya yang rencananya 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A52 warna hitam tersebut akan dipergunakan sendiri oleh tersangka. Handphone tersebut ternyata milik saksi DP yang kebetulan pada saat itu ikut membantu mengamankan orang yang menabrak anak dari sdr M teman tersangka.
Akibat perbuatan tersangka, saksi Dharma persada mengalami kerugian sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :
Adapun kronologis tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan tersangka F, sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira jam 07.00 Wib saksi S bersama tersangka F berangkat ke rumah sepupu saksi yang bernama sdri. E, setelah itu tersangka F berangkat ke tempatnya bekerja sebagai buruh bangunan, setelah itu sekira pukul 13.30 Wib, tersangka F kembali menemui saksi S dengan tujuan menjemput saksi S dan saat tersangka F sampai dirumah sdri E, ibu mertua dari sdri E berkata Saksi S mau mencari pacar lagi, setelah mendengar itu tersangka F langsung marah-marah kepada korban (saksi S), dan tersangka F langsung mengajak saksi S pulang, dan saat sampai di barak / kos tempat tinggal saksi S, ketika saksi S baru masuk ke dalam kos / barak / tempat tinggal saksi Skemudian tersangka F langsung memukul S menggunakan 1 (satu) buah Helem merk GM warna hitam sebanyak satu kali, yang mengenai pipi kiri serta hidung saksi S;
Kemudian tersangka F langsung menutup dan mengunci pintu dan jendela kamar kos / tempat tinggal saksi S tersebut, kemudian tersangka F melarang saksi S keluar dari dalam kamar barak / kos, tersangka berkata “kalau sampai ikam keluar dari pintu kutatak batis ikam” (kalau sampai kamu keluar dari pintu ku potong kaki kamu) kemudian tersangka F memotong / mencincang 2 (dua) buah buah baju gamis perempuan warna merah maron dan warna krem milik saksi S kemudian datang saksi L ke barak tempat tinggal saksi S untuk menolong saksi S melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian sehingga di proses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :
Sedangkan kronologis tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan tersangka AP, sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 19 September 2022 skj 15.30 wib sdr. AS sedang mencharge HP di barak kemudian AS keluar kembali ke tempat kerja yaitu gudang besi tua yang berada di seberang barak dan AS melihat ada tersangka AP sedang berada di warung. Lalu AS masuk ke gudang melalui pintu belakang langsung menuju arah ruang dapur untuk melihat makanan, karena tidak ada makanan maka AS langsung menuju arah gudang. Saat AS keluar dari ruang dapur AS melihat ada tersangka AP di pintu belakang gudang dan ada bertanya kepada AS dengan perkataan ”mana yang lain? Mau AS ajak kelahi”. Namun saat itu AS bilang ”Jangan, temen – temen lagi pada kerja” setelah itu AS menuju ke arah gudang tiba – tiba dari arah belakang tersangka AP langsung menendang AS di bagian kaki kanan AS sehingga AS terjatuh dan tidak sempat berdiri tersangka AP langsung membenturkan kepala AS sehingga mengenai tembok. Setelah itu saat AS berdiri melihat arah belakang tersangka AP sedang lengah dan AS membalas pukulan lebih dari 2 (dua) kali. Saat terjadi kejadian tersebut datang teman – teman AS termasuk Sdr. MK. Saat sdr. MK hendak menenangkan tersangka AP tiba – tiba sdr. MK di pukul oleh tersangka AP sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian mata sebelah kiri dan langsung terjatuh. Lalu tersangka AP pergi dari TKP, tidak lama kemudian tersangka AP kembali sambil membawa parang dan mengamuk sehingga AS bersama teman – teman yang lain sembunyi. Atas kejadian tersebut maka dilaporkan ke kantor Polres Katingan untuk di proses lebih lanjut. Atas perbuatan tersangka tersebut diancam pidana dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH.,, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kajari Palangka Raya, Kajari Katingan serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kajari Palangka Raya, Kajari Katingan menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.