Pada Hari Kamis, Tanggal 24 November 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Sukamara atas nama Tersangka JS yang disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana dan dari Kejaksaan Negeri Seruyan atas nama tersangka S yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Budi Hartawan Panjaitan, Asisten Tindak Pidana Umum Riki Septa Tarigan, SH., M.Hum., Kajari sukamara dan Kajari Seruyan.
Kronologis tindak pidana Penggelapan yang dilakukan Tersangka JS, sebagai berikut :
bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 sekira pukul 09.00 Wib pada saat itu Tersangka sedang akan melaksanakan tugas pekerjaan sebagai operator kemudian Tersangka mengambil 2 (dua) buah jirigen yang berisikan solar sebanyak 40 (empat puluh) Liter di Gudang PT. SMG (Sumber Mahardika Graha) yang tujuannya akan digunakan untuk mengoperasikan mesin operator, selanjutnya 1 (satu) buah jirigen yang berisikan solar sebanyak 20 (dua puluh) liter Tersangka naikan ke dalam truk yang bertugas mengantarkan BBM ke Alat Berat dan 1 (satu) buah jirigen berisikan solar 20 (dua puluh) liter Tersangka bawa dengan menggunakan sepeda motor milik Tersangka sendiri ke rumah milik Tersangka yang berada di Pinggir Jalan Trans Kalimantan Km.27 Desa Ajang Kec. Permata Kecubung Kab. Sukamara Prov. Kalteng dengan maksud untuk menyembunyikannya selanjutnya dijual kepada saksi R dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut Tersangka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bahwa dari hasil pemeriksaan di kepolisian Tersangka mengaku telah melakukan tindakan yang sama sebanyak 5 kali sebelumnya tanpa di ketahui, yang mana tujuannya untuk memenuhi dan menambah kebutuhan sehari hari, perbuatan Tersangka mengakibatkan korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah).
bahwa Tersangka tidak ada meminta atau mendapatkan izin dari PT. SMG (Sumber Mahardika Graha) pada saat melakukan perbuatan tersebut.
Adapun kronologis tindak pidana Pencurian yang dilakukan tersangka S, sebagai berikut :
Bahwa Tersangka An. S Pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira Jam 12.00 wib pergi menuju warung Korban An. Siti Mariyah dengan menggunakan sepeda motornya merk Yamaha Jupiter MX 150 dengan Nopol KH 4897 PG membeli gado gado dan es teh untuk di bungkus pada saat itu tersangka ada melihat 1 (satu) buah tas hitam yg berada di dalam lemari kaca yg dia duga ada uang di dalam nya, setelah menerima gado-gado dan es teh yang di pesan membayar seharga Rp. 20.000 kemudian tersangka pergi dari warung tersebut namun di tengah jalan tersangka teringat anaknya yang baru berumur 10 bulan yang sudah satu hari belum minum susu kemudian timbul niat tersangka untuk mengambil 1 buah tas warna hitam milik korban An. SM dan kemudian tersangka kembali kewarung saat itu kondisi warung dalam keadaan sepi kemudian tersangka masuk kedalam warung dan mengambil 1 buah tas warna hitam dengan membuka pintu lemari kaca setelah itu tas di masukan kedalam baju dan tersangka langsung keluar dari warung dengan menggunakan sepeda motor. Sehingga atas perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHPidana
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya Kembali
4. Memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan/ mempertimbangkan keadaan: kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi dimana saksi korban telah memaafkan dan melakukan perdamaian dengan tersangka serta tersangka telah memulihkan kerugian saksi korban atas perbuatannya;
5. Telah dicapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban tanpa syarat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH.,, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara dan Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.