JAMPIDUM SETUJUI PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DARI KEJAKSAAN NEGERI BARITO UTARA ATAS NAMA TERSANGKA IP

  • 06/12/2022 10:30:00
  • adminkejati
  • 601

Pada Hari Selasa, Tanggal 06 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui  Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Barito Utara atas nama Tersangka IP yang disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

 

Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Budi Hartawan Panjaitan, Asisten Tindak Pidana Umum Riki Septa Tarigan, SH., M.Hum., dan Kajari Barito Utara Fadilah, SH., M.Hum.

 

Kronologis tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Tersangka IP, sebagai berikut :

Berawal dari adanya tubrukan antara unit dum truk yang disopiri oleh Saksi Y dengan unit dum truck yang disopiri oleh Tersangka akibat berselisihan dengan unit dum truck yang Saksi A kendarai, yang mana Tersangka menyalahkan Saksi A yang tidak memberi info terlebih dahulu melalui radio jika ingin melintas sehingga menyebabkan tubrukan itu terjadi, namun Saksi A membantah dan menyatakan bahwa ia telah memberikan info melalui radio.  Merasa tidak terima dengan pernyataan Saksi A tersebut kemudian Tersangka dengan tangan kosong memukul Saksi A sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi dan bibir Saksi A. Bahwa alasan Tersangka memukul Saksi A adalah karena perbuatan Saksi A dapat menimbulkan bahaya.

Akibat penganiayaan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: 028/305/R.Med.IX/2022 tanggal 17 September 2022 Saksi A mengalami lebam pada pipi kiri dan bibir atas akibat persentuhan dengan benda tumpul.

 

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Tindak pidana yang dilakukan Tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun
  3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5jt
  4. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya Kembali
  5. Telah dicapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban tanpa syarat.
  6. Memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan/ mempertimbangkan keadaan: kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi dimana saksi korban telah memaafkan dan melakukan perdamaian dengan tersangka serta Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan.

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui  Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.


Foto Lainnya