Setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH.M.Hum mendapatkan surat kuasa dari Kepala BPN Kota Palangka Raya Budhy Sutrisno dalam menghadapi sengketa lahan Bandara Tjilik Riwut Selasa kemarin yang ditindaklanjuti oleh Kajati Kalteng dengan mengeluarkan kuasa substitusi kepada Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun maka pada hari ini Rabu 30 Maret 2022 Rahmat Hidayat SH.MH selaku Kasi Perdata dan Amardi P Barus SH.MH selaku Kasi TUN sekaligus Tim JPN mendaftarkan dan menyerahkan surat kuasa dan kuasa substitusi ke petugas bagian Kepaniteraan hukum di PTSP Pengadilan Negeri Palangka Raya sehingga sah dapat ikut bersidang menghadapi penggugat di Pengadilan Negeri Palangka Raya
Sebagaimana diketahui BPN Kota Palangka Raya ikut menjadi tergugat terkait adanya gugatan perdata terdaftar No 10/Pdt.G/2022/PN.PLK Tanggal 13 Januari 2022 yang diajukan oleh Penggugat yang mengakui pemilik lahan Bandara Tlilik Riwut Kota Palangka Raya bernama Umin Duar Nyarang dkk dengan meminta ganti rugi sebesar Rp 264 Miliar’ bersama sama tergugat lain Presiden Republik Indonesia, PT Angkasa Pura II Jakarta . Atas gugatan tersebut maka Bidang Datun Kejati Kalteng selaku lembaga yang diberi kewenangan oleh undang undang untuk memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi kepada lembaga pemerintah maupun BUMN/D langsung bertindak cepat berkoordinasi dengan para tergugat termasuk BPN Kota Palangka Raya. Setelah menunggu beberapa hari BPN Kota Palangka Raya sepakat memberikan Kuasa Kepada JPN pada Kejati Kalteng yang diserahkan kemarin Selasa 29 Maret 2022 langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Palangkaraya Budhy Sutrisno didampingi Sony Gusti Anasta yang membidangi penyelesaian sengketa dan diterima oleh Dr. Erianto N.SH.MH koordinator Datun bersama Amardi P Barus SH.MH selaku kasi TUN di kantor BPN Palangkaraya.
Pada saat menerima surat kuasa dari BPN Kota Palangkaraya, Kajati Kalteng Iman Wijaya SH.M.Hum. didampingi Asdatun Edi Irsan Kurinawan SH.MH langsung mengkonsolidasikan jajarannya dengan menerbitkan Surat Kuasa Khusus kepada Jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalteng untuk segera mengambil langkah cepat, profesional dan terukur dengan mempelajari serta menguasai pokok persoalan yang digugat. “Kami telah menyiapkan Tim Jaksa Pengacara Negara terbaik dalam menghadapi gugatan karena objek gugatan merupakan objek vital yang menyangkut hajat masyarakat banyak serta mempengaruhi roda perekonomian di Kalimantan Tengah dengan harapan para JPN bisa bekerja maksimal, professional dan berkualitas sesuai dengan motto Jaksa Pengacara Negara”.
Dengan terdaftarnya sebagai kuasa tergugat maka selanjutnya JPN Kejati Kalteng bersama sama dengan tim penyelesaian sengketa BPN Kota Palangka Raya akan bersama sama mempelajari substansi gugatan untuk memberikan jawaban disertai dengan bukti bukti yang menguatkan penguasaan lahan Bandara Tjilik Riwut sebagaimana sertifikat yang telah dikeluarkan oleh BPN Palangka Raya yang akan dihadirkan di depan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang sampai sekarang belum masuk pokok perkara.
Kami selaku JPN mengharapkan support dan doa dari seluruh masyarakat Kalimantan tengah agar gugatan terhadap objek yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat Kalimantan tengah ini dapat kami menangkan dan asset negara juga bisa diselamatkan kata Dr. Erianto N mengakhiri pembicaraan.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.