JAMPIDUM SETUJUI PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN
BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE)
DARI KEJAKSAAN NEGERI KATINGAN DAN KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Pada Hari Selasa, tanggal 26 April 2022, Kajati Kalteng Iman Wijaya,SH., M.Hum beserta Wakajati Kalteng Dr. Siswanto, SH., MH., beserta Asisten Tindak Pidana Umum dan Jajaran mengikuti Ekspose Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) oleh Kejaksaan Negeri Katingan dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang dilaksanakan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum Agnes Triyanti, S.H, MH.
Kajari Katingan dan jajaran mengajukan Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan untuk 2 (dua) perkara yaitu tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 351 Ayat 1 KUHP atas nama tersangka ME dan perkara pencurian melanggar Pasal 362 KUHP atas nama tersangka S.
Sedangkan Kajari Kotawaringin Barat dan jajaran mengajukan Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan untuk 1 (satu) perkara yaitu tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsidiair Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas nama tersangka RAF.
Untuk hasil ekspose keseluruhan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triyanti, S.H, MH., menyetujui permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap 3 (tiga) perkara tersebut. Dan menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung RI.
Selanjutnya Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum Agnes Triyanti, S.H, MH., memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.