Pada Hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang terdiri dari HERU SETIYADI, SH, MH sebagai Hakim Ketua, SYAMSUNI, SH, M.Kn dan ERHAMMUDIN, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota telah menjatuhkan putusan bebas terdakwa SALIHIN Als. SALEH Bin ABDULLAH sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor: 17/Pid.Sus/2022/PN.Plk tanggal 24 Mei 2022.
Terdakwa SALIHIN Als. Bin ABDULLAH dihadapkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya dengan dakwaan alternatif ke-Satu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dakwaan alternatif ke-Dua yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kronologi kejadian sebagai berikut : terdakwa kenal YUDHI sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, dan terdakwa pernah melakukan kerja sama dengan Sdr. YUDHI, yaitu sesuai arahan dari Sdr. YUDHI, terdakwa menerima penyerahan narkotika golongan I jenis sabu dari seseorang atau dengan cara mengambil narkotika golongan I jenis sabu yang diletakkan di suatu tempat dan kemudian menyerahkan kembali kepada seseorang lainnya, dan terdakwa mendapatkan uang dari Sdr. YUDHI sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan setiap pengambilan narkotika golongan I jenis sabu di suatu tempat, terdakwa menyuruh orang lain yakni Sdr. DENI, maka pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Sdr. YUDHI, yang menawarkan kepada terdakwa untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis Sabu di suatu tempat yang nantinya akan diarahkan oleh Sdr. YUDHI, lalu terdakwa menerima tawaran tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa kembali dihubungi melalui handphone oleh Sdr. YUDHI, yang menyampaikan jika narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik warna hitam telah diletakkan di Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya depan Gereja Sampoko di bawah pohon, lalu atas penyampaian Sdr. YUDHI, selanjutnya terdakwa menyuruh Sdr. DENI untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu yang berasal dari Sdr. YUDHI dan nantinya Sdr. DENI juga akan dihubungi oleh seseorang suruhan Sdr. YUDHI, tidak beberapa lama sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa didatangi oleh Sdr. DENI sambil membawa Narkotika Golongan I jenis sabu di dalam plastik warna hitam, yang terdakwa telah ketahui jika narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik warna hitam adalah narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram, setelah bungkusan plastik warna hitam dibuka, terdapat 5 (lima) bungkus berisi narkotika golongan I jenis sabu, dari 5 (lima) bungkus tersebut, sebanyak 3 (tiga) bungkus terdakwa serahkan kembali kepada Sdr. HERMAN, dan sisanya sebanyak 2 (dua) bungkus terdakwa simpan untuk terdakwa serahkan kepada seseorang lainnya sesuai instruksi Sdr. YUDHI, dan sambil menunggu instruksi dari Sdr. YUDHI, 2 (dua) bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200,49 (dua ratus koma empat puluh sembilan) gram atau berat bersih 198,41 (seratus sembilan puluh delapan koma empat puluh satu) gram tersebut oleh terdakwa dimasukan ke dalam paperbag warna pink, kemudian terdakwa letakkan atau simpan di dalam laci lemari di dalam kamar tempat tinggal terdakwa. Selanjutnya dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa (dua) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dalam beberapa bagian :
1. Disisihkan untuk keperluan persidangan, dengan berat kotor 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram atau berat bersih 0,55 (nol koma tiga puluh satu) gram
2. Disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, dengan berat kotor 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram atau 0,41 (nol koma empat puluh sembilan) gram
3. Disisihkan untuk dimusnahkan, dengan berat kotor 199,59 (seratus sembilan puluh sembilan koma lima puluh sembilan) gram atau berat bersih 197,51 (seratus sembilan puluh tujuh koma lima puluh satu) gram.
Bahwa benar 2 (dua) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu yang disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dengan berat kotor 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram atau 0,41 (nol koma empat puluh sembilan) gram dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: 459/LHP/X/PNBP/2021 tertanggal 29 Oktober 2021, dengan hasil pengujian terhadap jumlah contoh yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,8677 gram (2 plastik klip kecil + kristal bening), dengan kesimpulan: Metamfetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu), No. Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan sisa sampel dikembalikan kepada pihak BNN Provinsi Kalimantan Tengah dengan berat kotor 0,51418 gram (2 plastik klip kecil + kristal bening).
Bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya berkeyakinan terdakwa SALIHIN Als. SALEH Bin ABDULLAH bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-Satu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa SALIHIN Als. SALEH Bin ABDULLAH dengan Pidana pejara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara.
Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya dalam melakukan Penuntutan perkara atas nama terdakwa SALIHIN Als. SALEH Bin ABDULLAH telah sesuai dengan prosedur, namun demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain dan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa SALIHIN Als. SALEH Bin ABDULLAH.
Atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya tidak sependapat karena putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan yang ada di masyarakat Kota Palangka Raya khususnya, sehingga Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya akan mengajukan upaya hukum KASASI ke Mahkamah Agung RI dan meminta agar Mahkamah Agung Ri memutus :
1. Menyatakan Terdakwa SALIHIN alias SALEH bin ABDULLAH secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan perbuatan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SALIHIN alias SALEH bin ABDULLAH dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
3. Menghukum terdakwa SALIHIN alias SALEH bin ABDULLAH membayar denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara.
4. Menyatakan barang bukti berupa :
4.1. 2 (dua) bungkus berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200,49 (dua ratus koma empat puluh sembilan) gram atau berat bersih 198,41 (seratus sembilan puluh delapan koma empat puluh satu) gram, yang telah dimusnahkan sebanyak berat kotor 199,59 (seratus sembilan puluh sembilan koma lima puluh sembilan) gram atau berat bersih 197,51 (seratus sembilan puluh tujuh koma lima puluh satu) gram, sedangkan sebanyak berat kotor 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram atau berat bersih 0,55 (nol koma tiga puluh satu) gram disisihkan untuk kepentingan pengadilan, dan sebanyak berat kotor 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram atau 0,41 (nol koma empat puluh sembilan) gram disisihkan untuk dilakukan pengujian laboratoris, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: 459/LHP/X/PNBP/2021 tertanggal 29 Oktober 2021, dengan hasil pengujian terhadap jumlah contoh yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,8677 gram (2 plastik klip kecil + kristal bening), dengan kesimpulan : Metamfetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu), No. Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan sisa sampel plastik dikembalikan kepada pihak BNN Provinsi Kalimantan Tengah dengan berat kotor sebesar 0,51418 gram (2 plastik klip kecil + kristal bening).
4.2. (satu) buah handphone merk Vivo warna silver dengan nomor GSM 081345294268
4.3. (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor GSM 082267738455.
4.4. (satu) buah paperbag warna pink
Dirampas untuk dimusnahkan
5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya berpendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya telah mengesampingkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan, dimana barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200,49 (dua ratus koma empat puluh sembilan) gram atau berat bersih 198,41 (seratus sembilan puluh delapan koma empat puluh satu) gram pada saat dilakukan penyitaan, dalam pengusaan terdakwa SALIHIN Als. SALEH Bin ABDULLAH.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.