Melanjutkan keberhasilan pendampingan oleh bidang datun kejati kalteng sepanjang tahun 2021 s/d 2022 dalam mengoptimalkan program BPJS ketanakerjaan maka pada hari ini Kamis 23 Juni 2022 pukul 15.00 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dilaksanakan Penandatangan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. Perpanjangan Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya, SH., M.Hum dan Deputi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan Hj. Rini Suryani, SE., MM. Penandatanganan Perjanjian disaksikan oleh Asdatun Edi Irsan Kurniawan SH.M.Hum Koordinator Dr. Erianto SH.M.Hum. kasi PPH Juriyah SH.MH dan kasi perdata rahmat hidayat SH.MH serta para JPN jajaran datun. Sementara dari BPJS hadir menyaksikan asisten deputi wilayah bidang warsik, kepala BPJS Palangkaraya, kabid kepesertaan dan jajaran.
Dalam sambutannya Deputi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan Hj. Rini Suryani, SE., MM., menyampaikan “terimakasih kepada bapak Kajati, Asdatun dan Jajaran Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun yang selama ini telah melakukan pendampingan hukum kepada kami, dan diharapkan kedepan melalui Kerjasama ini dapat meningkatkan jumlah perlindungan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Disinilah peran Kejaksaan membantu, mendukung dan mendampingi program BPJS ketenagakerjaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah.”
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengatakan “bahwa dengan adanya perjanjian Kerjasama (PKS) oleh BPJS Ketenagakerjaan sekaligus merupakan kehormatan kepada Kejaksaan yang mana Pihak BPJS Ketenagakerjaan telah merasakan manfaat yang positif atas kehadiran dan peran Jaksa Pengacara Negara, saya atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan selama ini. Dengan penandatangan perjanjian kerjasama ini saya berharap dapat segera ditindaklanjuti baik dalam hal permintaan Bantuan Hukum yang nantinya dituangkan dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK) ataupun Permintaan Pertimbangan Hukum baik berupa Pendapat Hukum maupun Pendampingan Hukum serta Tindakan Hukum Lainnya”. Kajati juga menegaskan dan meminta Jajaran JPN untuk melakukn langkah optimal memberikn pendampingan kegiatan BPJS ketenagakarjaan.
Perpanjangan Perjanjian Kerjasama tersebut dalam rangka efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta penegakan hukum terhadap implementasi Jaminan Sosial ketenagakerjaan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.