Pada Hari Rabu, Tanggal 29 Juni 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Kapuas atas nama Tersangka AR yang disangka melakukan tindak Pencurian atau Penadah melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Imam Wijaya, S.H., M.Hum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Siswanto, SH., MH., Aspidum, Plh. Kajari Kapuas, Kasi Oharda, terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.
Adapun kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka AR, sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari tanggal yang tidak diingat lagi oleh tersangka pada Maret tahun 2022 seitar pukul 12.00 WIB, tersangka keluar dari rumah menuju Komplek Perumahan Pemuda Permai dengan tujuan untuk mencari jentik-jentik yang digunakan untuk pakan ikan cupang. Selanjutnya sekitar pukul 12.30 WIB pada saat tersangka berjalan pulang ke rumahnya, tiba-tiba tersangka melihat 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y30 yang tergeletak dipinggir jalan, setelah itu tersangka berhenti dan menundukan kepalanya dan langsung mengambil Handphone tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kiri. Kemudian tersangka memasukkan handphone tersebut ke dalam saku celana depan sebelah kiri dan langsung membawanya oulang ke rumah. Sesampainya di rumah, tersangka langsung menyimpan handphone tersebut ke dalam lemari pakaian dan keesokan harinya dikarenakan tersangka membutuhkan uang, tersangka pergi mendatangi rumah saksi H untuk menawarkan uang tersebut dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi H membeli handphone tersebut dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang kemudian tersebut dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Bahwa perbuatan tersangka tanpa izin dan sepengetahuan dari saksi AP dan akibat dari perbuatan tersangka, saksi AP mengalamai kerugian materil sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
3. Kerugian barang bukti atau nilai kerugian perkara Saksi AP tidak lebih dari rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yaitu sebesar Rp.1.250.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan penilaian dari DISPERINDAG Kab.Kuala Kapuas No: 178/DPPKUKM/DAG-2/VI/2022 Tanggal 22 Juni 2022;
4. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga;
5. Antara tersangka dan Saksi AP bersepakat untuk berdamai.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., memerintahkan Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.