JAMPIDUM SETUJUI PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DARI KEJAKSAAN NEGERI MURUNG RAYA ATAS NAMA TERSANGKA I T DAN TERSANGKA II B

  • 07/07/2022 11:42:00
  • adminkejati
  • 5

Pada Hari Kamis, Tanggal 07 Juli 2022 dilaksanakan Ekspose secara virtual Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Murung Raya atas nama tersangka I T dan tersangka II B yang disangka Melanggar Pasal 162 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 39 Ke-2 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya, S.H., M.Hum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Siswanto, SH., MH., Aspidum, Kajari Murung Raya dan Kasi Oharda.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Murung Raya dan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :
1. Para Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
4. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Pihak korban PT. Bornoe Prima dengan Para Terdakwa berupa surat pernyataan berdamai dan surat permohonan dilakukan perdamaian.


Foto Lainnya