Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Prin-584/O.2.5/Fd.1/08/2022 Tanggal 18 Agustus 2022, pada hari Jumat Tanggal 19 Agustus 2022, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan Penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan. Tindakan pengeledahan ini dilakukan tim penyidik untuk mencari barang bukti terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Kantor Dinas Kesehatan Kab. Barito Selatan T.A 2020 s/d 2021. Selanjutnya barang bukti berupa dokumen serta barang elektronik yang berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Prin-585/O.2.5/Fd.1/08/2022 Tanggal 18 Agustus 2022.
Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menaikan status penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin - 05/O.2/Fd.1/08/2022 Tanggal 15 Agustus 2022.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.