JAMPIDUM SETUJUI PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DARI KEJAKSAAN NEGERI BARITO TIMUR ATAS NAMA TERSANGKA K DAN DARI KEJAKSAAN NEGERI MURUNG RAYA ATAS NAMA TERSANGKA A

  • 26/01/2023 07:48:00
  • adminkejati
  • 2

Pada Hari Kamis, Tanggal 26 Januari, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Barito Timur atas nama Tersangka K yang disangka melakukan tindak pidana Pengancaman melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke 1e KUHP dan dari Kejaksaan Negeri Murung Raya atas nama tersangka A yang disangka melakukan tindak pidana Perlindungan Anak melanggar Pasal 80 ayat (2) Subs Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, S.H., M.Hum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Budi Hartawan Panjaitan, SH., MH., Aspidum, Kajari Barito Timur dan Kajari Murung Raya.

 

Adapun kronologis tindak pidana Pengancaman yang dilakukan Tersangka K, sebagai berikut :

Pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 skj 23.00 wib saat Korban S sedang tidur di kamar mess PT. Sentosa Laju Sejahtera, Korban terbangun karena handphone nya berdering ada panggilan/call melalui Whatssapp call sebanyak dua kali namun nomor tersebut tidak dikenal/terdaftar di nomor kontak nya sehingga Korban tidak menjawab, tidak lama handphone Korban kembali berdering dan saat dijawab tidak ada suara penelpon terdengar, saat itu juga ada yang menggedor-gedor pintu kamar Korban, mendengar itu Korban kaget beranjak berdiri dari tempat tidur lalu membuka pintu kamar dan saat pintu terbuka ternyata ada Tersangka saat itu dari mulutnya tercium aroma alkohol, saat itu Tersangka berkata saya iyus lalu Korban menjawab memang kenapa kalau kamu iyus, tiba-tiba saja Tersangka menarik baju Korban dengan keras dan Korban kaget lalu mendorong tubuh Tersangka, karena ada keributan tersebut kemudian penghuni mess lainnya terbangun dan langsung melerai/menenangkan Tersangka sambil berusaha membawa Tersangka turun ke bawah tangga menjauhi lantai atas kamar mess Korban, saat sudah berada di lantai bawah Tersangka mengeluarkan pisau dari bajunya dan mengayunkan pisau sambil berteriak agar Korban segera turun ke bawah menemui Tersangka, namun karena Korban tidak meladeni dengan langsung masuk kamar, akhirnya Tersangka pergi meninggalkan tempat tersebut.

Bahwa tujuan Tersangka menemui Korban S (manager) pada tanggal 14 September 2022 di Mess PT. Sentosa Laju Sejahtera (SLS) tersebut karena kesal/marah, karena sebelumnya pernah mengirimkan surat lamaran pekerjaan dirinya kepada PT. Sentosa Laju Sejahtera (SLS) namun tidak pernah ada tanggapan balasan atau panggilan oleh PT. Sentosa Laju Sejahtera (SLS)

 

Sedangkan kronologis tindak pidana Perlindungan Anak yang dilakukan tersangka A, sebagai berikut :

Berawal pada saat anak Korban bersama dengan anak Saksi R, anak Saksi B, dan anak Saksi F sedang nongkrong didepan gedung Panajung, beberapa saat kemudian datang tersangka dengan mengendarai sepeda motor dan memarkirkan sepeda motornya di depan anak Korban yang sedang nongkrong diatas sepeda motor, kemudian tersangka Turun dari Sepeda Motornya dan mendatangi anak Korban lalu menggoyangkan sepeda Motor yang anak Korban duduki, kemudian tersangka mengacungkan tangan kanan yang sudah dikepal kearah anak Korban namun anak Korban diam saja tidak menghiraukan tersangka, kemudian tersangka berjalan menuju pos kamling yang berada di depan gedung pananjung tarung dan duduk di tangga pos Kamling

Saat itu tersangka melihat 1 (satu) buah botol kaca bekas minuman merk Orang Tua dan mengambilnya dengan tangan kanan kemudian mendatangi anak Korban dari arah belakang lalu dengan menggunakan botol kaca bekas minuman merk Orang Tua tersangka memukul ke arah Kepala anak Korban sehingga botol kaca bekas minuman merk Orang Tua tersebut pecah. Kemudian anak Korban, anak Saksi B,anak Saksi R dan anak saksi Flari setelah itu tersangka Pulang dengan sepeda motornya ke Rumah.

 

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara atas nama Tersangka K yang disangka melakukan tindak pidana Pengancaman dan terhadap perkara atas nama tersangka A yang disangka melakukan tindak pidana Perlindungan Anak tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :

  1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
  2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
  3. Barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  4.  Telah tercapai perdamaian antara Korban.

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kajari murung Raya, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.


Foto Lainnya