JAMPIDUM SETUJUI PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DARI KEJAKSAAN NEGERI KAPUAS ATAS NAMA TERSANGKA A DAN T, DARI KEJAKSAAN NEGERI MURUNG RAYA ATAS NAMA TERSANGKA S

  • 08/02/2023 14:59:00
  • adminkejati
  • 1

Pada Hari Rabu, Tanggal 08 Februari 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui  Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Kapuas atas nama Tersangka  A yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dan Tersangka T disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana, serta dari Kejaksaan Negeri Murung Raya atas nama tersangka S yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

 

Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum Riki Septa Tarigan, SH., M.Hum., Kajari Murung Raya, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas.

 

Adapun kronologis tindak pidana Pencurian Tersangka A, sebagai berikut :

Tersangka  dan temannya berkendara dari Banjarmasin menuju Palangkaraya dan ditengah perjalanan tepatnya di Kec. Basarang Kab. Kapuas motor yang mereka kendarai mogok. Tidak lama melintas mobil yang dikemudikan korban J mengalami kecelakaan tunggal dilokasi yang sama. Kemudian tersangka menolong korban yang saat itu mengalami luka dan tidak sadarkan diri untuk dibawa ke rumah sakit terdekat menggunakan mobil yang melintas. Selanjutnya tersangka mendekati mobil korban untuk mematikan mesin karena mobil sudah mulai mengeluarkan asap namun setelah masuk ke dalam mobil tersangka melihat 3 (tiga) buah Handphone milik korban sehingga timbul niat tersangka untuk mengambilnya dengan tujuan untuk dimiliki sendiri.

 

Kronologis tindak pidana pertolongan jahat/penadahan yang dilakukan tersangka T, sebagai berikut :

Pada tanggal 21-09-22 sekira pukul 08.00 WIb Saksi R dan Saksi H melakukan Pencurian di rumah milik Saksi T yang saat itu sedang kosong.Barang yang mereka ambil 2 tabung gas, 2 accu motor,1 motor.Yang disembunyikan di semak-semak dengan dengan rumah Saksi T.Pada tanggal 23-09-2022 sekira pukul 22.00 Wib Saksi R dan Saksi H datang kembali ke semak-semak untuk mengambil barang-barang yang mereka ambil tersebut untuk dibawa ke rumah kosong Sdr. M Kemudian Saksi R menghubungi Tersangka untuk datang ke rumah kosong Sdr. M dengan maksud untuk menyuruh Tersangka menjual 2 buah tabung gas 3kg dengan sistem bagi hasil yang disetujui oleh Tersangka. Pada tanggal 23-09-2022 sekira pukul 23.30 Wib Tersangka bersedia menjual tabung gas tersebut kepada Saksi L dengan harga Rp. 220.000 yang mana Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 120.000,- dan sisanya Tersangka berikan kepada Saksi R. Motif Tersangka bersedia menjual dikarenakan membutuhkan uang untuk membeli makan.

 

Sedangkan kronologis tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan tersangka S, sebagai berikut :

Tersangka  dan Saksi Korban S Bersama warga desa melakukan gotong royong menanam pada (manunggal) lalu pada saat istirahat, tersangka dan Saksi S meminum minuman keras jenis anding yang masing-masing tersangka sebanyak  ± 15 gelas dan Saksi S ± 10 gelas. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib, Pada saat Saksi S sedang memasak daun singkong di  belakang dapur rumah milik Sdr. B tersebut, tersangka mendatangi dan  mengajak Saksi S untuk berjoget di depan rumah lalu Saksi S menolak.

Setelah  mendengar ajakannya tersebut ditolak oleh Saksi S, tersangka menjadi tersinggung  dan emosi lalu terdakwa mengambil sejumlah daun singkong dan dimasukannya daun singkong tersebut ke dalam mulut Saksi  S lalu tersangka dengan menggunakan tangan kirinya menjambak rambut Saksi S kearah atas hingga saksi S yang semula dalam posisi jongkok sampai dengan posisi berdiri kemudian tersangka memukul sebanyak 1 (satu) kali dengan cara tangan kanan tersangka dalam kondisi mengepal diayunkan dari belakang ke depan dengan sekuat tenaga yang mengenai dahi kepala Saksi Korban S lalu tersangka kembali memukul sebanyak 1 kali dengan cara tangan kanan tersangka dalam kondisi mengepal diayunkan dari belakang ke depan dengan sekuat tenaga yang mengenai mata sebelah kiri Saksi Korban. Setelah itu saksi S ke kantor Polsek Tanah Siang untuk melaporkan peristiwa tersebut.-bahwa akibat penganiayaan tersebut diatas Korban S mengalami luka memar di tulang pipi bagian kiri dan juga adanya pendarahan pada amata sebelah kiri akibat terkena benda tumpul.

 

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :

  1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
  2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
  3. Barang Bukti Atau Nilai Kerugian Perkara Tidak Lebih Dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah).
  4. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui  Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya dan Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.


Foto Lainnya