Kejati Terima Tahap II Perkara Mafia Tanah

  • 20/03/2023 17:26:00
  • adminkejati
  • 16

Pada hari ini Senin tanggal 20 Maret 2023, dilaksanakan Tahap 2 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa MADI GOENING SIUS yang disangka melanggar pasal Pasal 263 ayat (2) KUHP, Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 385 ayat (1) KUHP dari Penyidik Polda Kalteng kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang selanjutnya diteruskan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Ikut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya oleh Penuntut Umum, dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas II Palangka Raya.
Perkara bermula dimana Tersangka mempergunakan Surat Palsu berupa Verklaring No.23 Tahun 1960 untuk mengklaim dan menyerobot tanah seluas kurang lebih 617 hektar yang berada di Kota Palangka Raya, yang wilayahnya banyak berada di Jalan Hiu Putih.
Di dalam tanah seluas 617 hektar yang diklaim tersangka dengan menggunakan Verklaring No.23 Tahun 1960 tersebut terdapat : 3.142 bidang tanah dengan rincian 3.018 Seripikat Hak Milik, 24 Sertipikat Hak Guna Bangunan, 37 Seripikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan 1 Sertipikat Hak Pakai Perorangan, serta 62 Peta Bidang Tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya


Foto Lainnya