(Kamis,30/3/2023) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Pencurian dari Kejaksaan Negeri Barito Utara atas nama Tersangka I yang disangka Pasal 362 KUHP Atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan perkara tindak pidana kekerasan pada anak dari Kejaksaan Negeri Katingan atas nama tersangka MTA dkk melanggar Pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kajati Kalteng, Wakajati Kalteng, Aspidum, Kajari Barito Utara dan Kajari Katingan terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :
1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Barang Bukti Atau Nilai Kerugian Perkara Tidak Lebih Dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah).
4. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteg dan Jajaran, Kajari Barito Utara, Kajari Katingan serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kajari Barito Utara dan Kajari Katingan menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.