Pada Hari Kamis, Tanggal 11 Mei 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat atas nama Tersangka EP yang disangka Pasal Kesatu Pasal 362 KUH Pidana atau Kedua Pasal 480Ke-1 KUH Pidana dan dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas nama tersangka L melanggar 351 ayat (1) KUHP.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kajati Kalteng, Wakajati Kalteng, Aspidum, Kajari Kotawaringin Barat dan Kajari Pulang Pisau terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.