JAMPIDUM SETUJUI 3 (TIGA) PENGAJUAN PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DARI KEJARI KOTIM, KEJARI KAPUAS DAN KEJARI GUNUNG MAS

  • 07/06/2023 11:08:00
  • adminkejati
  • 4

Pada hari rabu, Tanggal 07 Juni 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH.,menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas nama Tersangka YF yang disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana, dari Kejaksaan Negeri Kapuas atas nama tersangka PN yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dan dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas atas nama tersangka R melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Wakajati Kalteng, Aspidum, Kajari Kotawaringin Timur, Kajari Kapuas dan Kajari Gunung Mas terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :
1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Barang Bukti Atau Nilai Kerugian Perkara Tidak Lebih Dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah).
4. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteg dan Jajaran, Kajari Kotawaringin Timur, Kajari Kapuas, Kajari Gunung Mas serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kajari Kotawaringin Timur, Kajari Kapuas, dan Kajari Gunung Mas menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.


Foto Lainnya