Pada hari Rabu, Tanggal 26 Juli 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Dan Plh. Direktur Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) Marang,SH., MH., menyetujui 5 (lima) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya atas nama tersangka HW melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Kejaksaan Negeri Kapuas atas nama tersangka H melanggar Pasal 362 KUHPidana, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas nama tersangka K dan tersangka D dkk melanggar Pasal 107 huruf (d) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Kejaksaan Negeri Katingan atas nama tersangka RS melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Plh. Direktur Tindak Pidana Umum Lain Marang,SH., MH., Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH., Wakajati Kalteng M. Sunarto, SH., MH., dan Kajari Palangka Raya, Kajari Kapuas, Kajari Kotawaringin Timur dan Kajari Katingan terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :
1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) dan Agnes Triyanti, SH., MH., Plh. Direktur Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) Marang, SH., MH., pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteng dan Jajaran, Kajari Palangka Raya, Kajari Kapuas, Kajari Kotawaringin Timur, Kajari Katingan serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, Selanjutnya memerintahkan Kajari Palangka Raya, Kajari Kapuas, Kajari Kotawaringin Timur dan Kajari Katingan menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.