JAMPIDUM SETUJUI 5 (LIMA) PENGAJUAN PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DARI KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

  • 10/08/2023 11:01:00
  • adminkejati
  • 102

Pada hari Kamis, Tanggal 10 Agustus 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui 5 (lima) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yaitu :
Dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat 3 (tiga) perkara atas nama :
1. Tersangka ZMN melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,
2. Tersangka RS melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 351 KUHP,
3. Tersangka S melanggar Pasal Kesatu Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau 1 (satu) perkara atas nama :
1. Tersangka AY melanggar pasal 480 ke 1 KUHP
Dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat 1 (satu) perkara atas nama :
1. Tersangka R melanggar pasal 372 KUHP

Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH., Wakajati Kalteng M. Sunarto, SH., MH., Aspidum , Kajari Kotawaringin Barat, Kajari Pulang Pisau, dan Kajari Kotawaringin Timur terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :
1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteng dan Jajaran, Kajari Kotawaringin Barat, Kajari Pulang Pisau, dan Kajari Kotawaringin Timur serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, Selanjutnya memerintahkan Kajari Kotawaringin Barat, Kajari Pulang Pisau, dan Kajari Kotawaringin Timur menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.


Foto Lainnya