JAMPIDUM MENYETUJUI 1 (SATU) PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE DARI KEJARI KOTAWARINGIN TIMUR

  • 15/11/2023 17:04:00
  • adminkejati
  • 581

Pada Hari Rabu, Tanggal 15 November 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas nama tersangka I yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

 

Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M. Sunarto, SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum, dan Kajari Kotawaringin Timur terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

 

Adapun kronologis tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka I, sebagai berikut :

Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WIB Tersangka datang ke SPBU Pelantaran yang berada di Jalan Tjilik Riwut KM 74 RT 006 RW 03 Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi.Kalimantan Tengah untuk mengisi solar truk yang dikendarai oleh Tersangka. Kemudian datang Saksi Korban T sambil marah marah kepada Tersangka, Namun tidak dihiraukan oleh tersangka dan kembali memarkirkan truk di SPBU Pelantaran. Setelah Tersangka menuju Truk yang Tersangka parkirkan sebelumnya, saat itu Saksi Korban T sudah menunggu Tersangka, kemudian terjadi percakapan antara tersangka dengan saksi Korban T yang berujung dengan beradu argumen antara kedua belah pihak. Kemudian Tersangka berjalan ke samping rumah warga guna menjauhi Saksi Korban T. Setelah berselang 15 (lima belas) menit kemudian Tersangka kembali ke parkiran truk namun Saksi Korban T tetap mengawasi Tersangka. Selanjutnya Tersangka menjalankan truk masuk ke dalam SPBU untuk mengisi BBM namun diberhentikan oleh Saksi Korban T. Kemudian Tersangka turun dari truk dan berdiri di samping pintu kanan truk, tiba tiba Saksi Korban T datang dengan marah marah dan melakukan pemukulan menggunakan siku tangan kanan yang mengenai bibir Tersangka. Setelah mendapat pukulan dari Saksi Korban T, Tersangka yang emosi, kemudian mengambil 1 (satu) bilah parang jenis mandau yang berada di dalam truk Tersangka. Selanjutnya Tersangka membacok dengan cara mengayunkan parang tersebut ke arah kepala Saksi Korban T sebanyak 1 ( satu ) kali, setelah itu Tersangka kembali melakukan pembacokan ke arah dada Saksi Korban T sebanyak 1 ( satu ) kali, namun di tangkis oleh Saksi T. Sehingga terjadi tarik-tarikan parang yang Tersangka gunakan untuk membacok tersebut. Terhadap kejadian tersebut, tersangka beserta saksi korban T dilerai oleh warga sekitar. Terhadap tindakan tersebut, saksi korban T mengalami luka berat. Tindakan tersangka tersebut diancam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana

 

 

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada  tersangka dengan pertimbangan antara lain :

 

  1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
  2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
  3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

 

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui  Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.


Foto Lainnya