Selasa (28/11/2023), Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang di pimpin Asisten Tindak Pidana Khusus, Douglas Pamino Nainggolan, SH., MH melakukan penggeledahan di :
Penggeledahan ini dilakukan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN - 01/O.2/Fd.1/03/2023 tanggal 27 Maret 2023 Jo. Nomor : PRIN-01.A/O.2/Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023.
Dari 3 (Tiga) Kantor tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengamankan dokumen – dokumen yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) tersebut. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dokumen – dokumen tersebut dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) tersebut tersebut, masih dalam penghitungan Tim penyidik Kejati Kalteng dengan lembaga terkait.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.