Rabu, 13 Desember 2023, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Lainnya Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol,SH., MH., melakukan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Kegiatan supervisi diikuti oleh Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum., Wakajati Kalteng M. Sunarto, SH., MH., Aspidum, Koordinator, para Kasi pada Aspidum, para Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, para Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Adapun kegiatan supervisi antara lain meliputi : a. Pelaksanaan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ); b. Untuk memberikan asistensi penyelesaian tunggakan perkara tindak pidana umum dan barang bukti; c. Pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika; d. Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Hutan oleh Penuntut Umum; e. Optimalisasi Simkari melalui aplikasi Case Management System (CMS) dan Penyerapan Anggaran Perkara Tindak Pidana Umum.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.