Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum., menjadi narasumber pada acara Asistensi Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang diselenggarakan di Aula Eka Hapakat (AEH) LT. III Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (30/1).
Topik yang diangkat oleh Kajati yaitu “Strategi Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Dalam Upaya Pengentasan Daerah Tertinggal”
Asistensi Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dibuka oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo dihadiri Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa PDTT Nugroho Setijo Nagoro, Sekjen Percepatan Daerah Tertinggal Mety Susanty, Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Wilayah H. M. Nurdin, ,Bupati dan Pj. Bupati serta Para Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.