JAMPIDUM MENYETUJUI 2 (DUA) PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE DARI KEJARI LAMANDAU DAN CABJARI KAPUAS DI PALINGKAU

  • 01/02/2024 11:35:00
  • adminkejati
  • 236

Pada Hari Kamis, Tanggal 01 Pebruari 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, menyetujui 2 (dua) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Lamandau atas nama tersangka RB yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dari Cabjari Kapuas di Palingkau perkara atas nama tersangka L disangka melanggar pasal Pasal 480 ke 1 KUHP.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M. Sunarto, SH., MH., Kajari Lamandau dan Kacabjari Kapuas di Palingkau, terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada Para tersangka dengan pertimbangan antara lain :
1. Masing-masing Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.


Foto Lainnya

KETENTUAN

Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.