KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 (DUA) TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DAN PENYALAHGUNAAN DANA HIBAH KEPADA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

  • 31/05/2024 15:19:00
  • adminkejati
  • 2985
Jum’at tanggal 31 Mei 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan 2 (dua) orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 Sampai Dengan 2023 di Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagai berikut : 1. Tersangka A Sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 2. Tersangka BP Sebagai Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Adapun kasus posisi singkat perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sebagai berikut : ­ Pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, KONI Kotawaringin Timur mendapat dana hibah dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kotawaringin Timur. ­ Bahwa pada penggunaan dana hibah pada KONI Pemerintah Kabupaten Kotim terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan Kerugian Negara. ­ Terkait kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 Sampai Dengan 2023 Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Tim penyidik Masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor. @kejaksaan.ri #KejaksaanRI #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri
Foto Lainnya