Pada Hari Senin, Tanggal 03 Juni 2024, Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas nama tersangka NS yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Plh. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M.Sunarto, SH., M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH., M.Hum., dan Kajari Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Ancaman pidana pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Telah tercapai perdamaian antara Korban dan para tersangka
Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Pulang Pisau, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umumdan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.