Senin tanggal 03 Juni 2024, bertempat di Aula Lantai III Kantor Kejati Kalteng dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MOU) Antara Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Wilayah Kalimantan Tengah Dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MOU) dilakukan oleh Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kantor Wilayah Kalimantan Tengah Budi Cahyanto, (Pihak Pertama) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum. (Pihak Kedua)
Dengan ditandatangani kesepakatan bersama tersebut, kedua belah pihak bekerja sama dalam rangka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh pihak pertama dengan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Acara di hadiri oleh Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara, Koordinator Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Kalteng serta Manajer pada Perum BULOG Kantor Wilayah Kalimantan Tengah.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.