Kamis (20/6), Kajati Kalteng Dr.Undang Mugopal menghadiri Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeniksaan Kepatuhan Provinsi Kalimantan Tengah Semester I Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Bahalap Palangka Raya. Kegiatan tersebut Dalam rangka tercapainya komunikasi yang baik dengan para Pemangku Kepentingan Utama terkait pelaksanaan Program JKN-KIS khususnya penegakan hukum bagi para pemberi pekerja yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya Kajati Kalteng menyampaikan “Kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan ditingkat Provinsi Kalimantan Tengah yang kita laksanakan saat ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang tingkat kepatuhan pemberi kerja yang telah melakukan pendaftaran Badan Usaha berdasarkan perbandingan data BPJS Kesehatan dengan jumlah data Badan Usaha di Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perizinan”.
“Dalam forum ini saya juga mengharapkan dilakukan diskusi mengenai penerapan sanksi administratif berupa “tidak mendapatkan pelayanan Publik tertentu” sebagaimana disebutkan dalam pasal 17 ayat 2 huruf c Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan pasal 5 ayat 2 huruf c Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negera dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial”. Ucap Kajati.
Hadir dalam kegiatan tersebut Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan jajaran Datun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Bidang Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan se-Provinsi Kalimantan Tengah.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.