Setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan, akhirnya pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 Pukul 20.00 wib, tersangka A dan Tersangka BP memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng. Tersangka A dan tersangka BP datang ke gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan didampingi Penasehat Hukumnya masing-masing. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka A dan Tersangka BP, pada pukul 23.30 wib dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Kalteng.
Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng, Surat Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-08/O.2/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 dan Surat Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-09/O.2/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024, terhadap tersangka A dan tersangka BP dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024.
Tersangka A (selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur) dan tersangka BP (selaku bendahara KONI Kabupaten Kotawaringin Timur) diperiksa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 s/d 2023, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.