Selasa, 02 Juli 2024 bertempat di Aula Lantai III kantor kejati kalteng telah dilaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Kerja Sama Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan oleh Mohammad Adiwiyatno selaku Executive General Manager PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tingii Kalimantan Tengah, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah serta Jajaran PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut.
Kajati Kalteng Dr.Undang Mugopal, SH., M.Hum mengatakan “Penandatangan Kesepakatan Bersama antara PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah adalah dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan”.
Sementara itu, Executive General Manager PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Mohammad Adiwiyatno mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Kejati Kalteng atas sinergitas yang sudah terjalin sangat baik selama ini, ”semoga perpanjangan perjanjian kerjasama ini dapat menjadi langkah preventif terhadap potensi permasalahan hukum dan sengketa hukum PT. Angkasa Pura II Bandar Udara Cilik Riwut Palangka Raya”.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.