JAMPIDUM SETUJUI PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DARI KEJAKSAAN BARITO UTARA

  • 25/07/2024 16:31:00
  • adminkejati
  • 860

Pada Hari Kamis, Tanggal 25 Juli 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Barito Utara atas nama tersangka P yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Ekspose secara virtual dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH., M.Hum., dan Kajari Barito Utara, Guntur Triyono, S.H., M.H.,

Adapun kronologis tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka P, sebagai berikut :
Pada hari Minggu Tanggal 01 Oktober 2023 Pukul 19.30 WIB, bertempat di rumah tersangka jalan Rekreasi Remaja No. 10, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Prov. Kalimantan Tengah. Bermula dari Saksi korban Dra. EY bersama saksi T menagih hutang ke rumah tersangka yang kemudian terjadi percekcokan antara tersangka dengan saksi korban. Merasa tidak terima tersangka kemudian memukul saksi korban dengan cara mencekik leher menggunakan kedua tangannya sampai tersandar di tembok, lalu menendang bagian perut dan tangan menggunakan kaki kiri sebanyak dua kali, Kemudian saksi T menarik badan saksi korban untuk menghentikan perbuatan tersangka tersebut.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain :
1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka
4. Tersangka beritikad baik untuk mengganti kerugian atas luka yang dialami korban, serta telah membayar lunas hutangnya sebagaimana tercantum dalam Surat Perdamaian;

Selanjutnya Jakasa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

 


Foto Lainnya