JAMPIDUM SETUJUI PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DARI KEJAKSAAN NEGERI PALANGKA RAYA

  • 31/07/2024 11:31:00
  • adminkejati
  • 1162

Pada Hari Rabu, Tanggal 31 Juli 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Palangka Raya atas nama tersangka R yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau kedua Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Ekspose secara virtual dihadiri J Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, Wakajati, M.Sunarto, SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH., M.Hum., dan Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud, S.H., M.H., terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

Adapun kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka R, sebagai berikut :
Bahwa Tersangka R dengan korban B, keduanya tinggal dalam satu rumah sudah selama 2 tahun. Pada hari Jumat 20 Mei 2024, sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jln Dr Murjani Gang Karyawan, Kel Pahandut, Kec Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah melakukan pemukulan/penganiayaan dengan menggunakan tangan sebanyak 3x dibagian dagu, ditendang dengan kaki sebanyak 3x di bagian betis, dibagian paha kanan sebanyak 4x, hal ini terjadi karena adanya kesalahpahaman masalah uang arisan.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain :
1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka (Korban telah memaafkan tersangka dan bersepakatan untuk berdamai).
4. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya Kembali.


Foto Lainnya