Rabu, 21 Agustus 2024, untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat memindahkan penahanan Tersangka UI selaku Mantan Bupati Kotawaringin Barat (sekaligus ex officio selaku Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009 dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Palangka Raya, setelah sebelumnya pada hari Selasa, 20 Agustus 2024 dilakukan penyerahan Tahap II (tersangka dan barang Bukti) dari Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kepada Tim Jaksa Penuntut Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat di Gedung Kartika (Ruang pemeriksaan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus).
Selanjutnya Tersangka UI menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Palangka Raya sampai dengan tanggal 08 September 2024.
Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara (P-16A) Nomor : Prin-1987/O.2.14/Ft.1/08/2024 Tanggal 20 Agustus 2024, telah ditunjuk 10 (Sepuluh) orang Jaksa Penuntut Umum untuk menyidangkan perkara tersebut.
Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka UI tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.