Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum pada Jampidum Melakukan Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

  • 30/08/2024 06:11:00
  • adminkejati
  • 2138

Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H., beserta tim melakukan kunjungan supervisi ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (29/8/2024).
Setelah melakukan monev dan supervisi, bertempat di Aula Kantor, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H., memberikan pengarahan yang diikuti oleh Wakajati Kalteng M.Sunarto SH., MH., Para Asisten, Para Kajari dan Kasi Pidum se Kalimantan Tengah.
Dalam arahannya, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H., menyampaikan “Kegiatan Monitoring, Supervisi dan Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui dan menyelesaikan permasalahan atau kendala-kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri di daerah dalam Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum”
Sementara itu, Kepala Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M.Sunarto, SH., MH., menyambut baik kunjungan Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya dan rombongan, Ia berharap dengan kunjungan supervisi ini dapat memberikan kesempatan kepada Kejati Kalteng dan jajaran untuk mendapatkan masukan, arahan, serta penilaian langsung dari Pimpinan dalam mengevaluasi kinerja dalam menjaga kualitas dan professional kerja di daerah”.
Pelaksanaan Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum di Wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 28 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2024.



Foto Lainnya