Pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di Jalan Ridbang Banua Gg. Akhlak, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya telah dilaksanakan kegiatan Press Release penangkapan DPO terpidana Salihin Alias Saleh Bin Abdullah.
Kegiatan Press Release penangkapan DPO terpidana Salihin Alias Saleh Bin Abdullah tersebut dihadiri oleh Kepala BNN Republik Indonesia, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Republik Indonesia, Kajati Kalteng, Dr.Undang Mugopal, SH., M.Hum., Kepala BNN Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Tengah, Deputi Pemberantasan BNN Repbulik Indonesia, Mewakili Danrem 102 Panju Panjung, Kabinda Kalimantan Tengah dan Kajari Palangka Raya.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan eksekusi dengan memasukkan terpidana Salihin Alias Saleh Bin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Palangka Raya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5682 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Oktober 2022, dengan amar putusan :
1. Menyatakan Terdakwa SALIHIN alias SALEH bin ABDULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram";
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
@kejaksaan.ri
#KejaksaanRI#kejaksaanri#jamintel#kapuspenkum#puspenkumkejaksaanri#JaksaProfesional#jaksasahabatmasyarakat
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.