Pada hari ini Selasa tanggal 17 September 2024 bertempat di Aula lantai III Kantor Kejati Kalteng dilaksanakan penandatangan Nota Kesepakatan Antara Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tentang Penanganan Masalah Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha
Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MOU) dilakukan oleh Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah Ir. Vent Christway, S.T., M.Si.,(selaku pihak pertama) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr.Undang Mugopal,SH., M.Hum. (Selaku Pihak Kedua)
Dengan ditandatangani kesepakatan bersama tersebut, kedua belah pihak bekerja sama dalam rangka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh pihak pertama dengan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Acara di hadiri oleh Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara, Kabag TU, dan Jaksa Pengacara pada Bidang Datun Kejati Kalteng serta jajaran dari Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.