2 (DUA) PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DIPUTUS SEUMUR HIDUP, PENUNTUT UMUM PIKIR – PIKIR
Kejati Kalteng, Palangka Raya – Senin, 11 November 2024, Pengadilan Negeri Lamandau telah menjatuhkan putusan pidana dalam perkara tindak pidana Narkotika atas nama terdakwa HUMAIDI Als. UMAI Bin BASRI, Dkk , dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa I. HUMAIDI Als. UMAI Bin BASRI dan Terdakwa II. YULIANSYAH Als. JULI Bin SAIPANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. HUMAIDI Als. UMAI Bin BASRI dan Terdakwa II. YULIANSYAH Als. JULI Bin SAIPANI masing-masing dengan Pidana Seumur Hidup.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir – pikir
Terdakwa I. HUMAIDI Als. UMAI Bin BASRI dan Terdakwa II. YULIANSYAH Als. JULI Bin SAIPANI dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan :
PRIMAR : Melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
SUBSIDIAIR : Melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
@kejaksaan.ri
#KejaksaanRI#kejaksaanri#jamintel#kapuspenkum#puspenkumkejaksaanri#JaksaProfesional#jaksasahabatmasyarakat
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.