Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2023

  • 21/09/2024 10:00:00
  • adminkejati
  • 147

Kejati Kalteng, Palangka Raya – Kamis, 21 November 2024 – Dalam upaya meningkatkan penanganan kasus pelanggaran HAM di Kalimantan Tengah, Plt. Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung RI, Pathor Rahman, SH., MH., lakukan kunjungan kerja ke Kejati Kalteng. Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum., beserta jajaran sambut hangat kedatangan rombongan.

Kunjungan ini bertujuan sosialisasikan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc dalam Penyidikan dan Penuntutan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat di wilayah hukum Kalimantan Tengah.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Aula Kantor Kejati Kalteng dihadiri oleh Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, Asisten Tindak Pidana Khusus beserta pejabat struktural dan jaksa fungsional, Asisten Intelijen beserta pejabat struktural, dan para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum menyatakan “Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman tentang pelanggaran HAM di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, khususnya dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum.

Sedangkan dalam sambutannya Plt. Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung RI, Pathor Rahman,SH., MH. menyampaikan “Dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti yang akan kita laksanakan saat ini kiranya dapat menjadi sarana yang tepat dan perlu rasanya kita kembangkan baik di pusat maupun daerah, sebagai ajang sharing knowledge guna meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kita sebagai aparat penegak hukum serta sarana menampung pendapat dan masukan dalam rangka perumusan kebijakan bidang tindak pidana khusus, khususnya dalam menyikapi dan sebagai bentuk antisipasi perkembangan sosial dan aturan perundang-undangan terbaru, sehingga kebijakan yang akan dikeluarkan akan dapat merespon kebutuhan keadilan masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bersama sebagai lembaga penegak hukum, kita memang dituntut untuk selalu dapat mengikuti dan responsif terhadap perkembangan hukum dalam masyarakat, termasuk terhadap peraturan perundang-undangan baru”.

@kejaksaan.ri
#KejaksaanRI#kejaksaanri#jamintel#kapuspenkum#puspenkumkejaksaanri#JaksaProfesional#jaksasahabatmasyarakat


Foto Lainnya