JAMPIDUM SETUJUI 4 (EMPAT) PERKARA PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE)

  • 04/12/2024 12:00:00
  • adminkejati
  • 386

JAMPIDUM SETUJUI 4 (EMPAT) PERKARA PERMOHONAN
PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE)


Rabu (04/12), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyetujui 4 (empat) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 1 (satu) perkara dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya nama tersangka EP dan BS yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, 2 (dua) perkara dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat atas nama tersangka ANP yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP , nama tersangka R yang disangka melanggar Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 107 huruf d Jo. Pasal 55 huruf d UU No. 39/2014 Ttg. Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan 1 (satu) Perkara dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas nama tersangka SR yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Jo. Pasal 362 KUHP.

Ekspose secara virtual dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M. Sunarto, SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH., M.Hum., Kajari Palangka Raya, Kajari Kotawaringin Barat, dan Kajari Kotawaringin Timur, terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada Para tersangka dengan pertimbangan antara lain :
1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kajari Palangka Raya, Kajari Kotawaringin Barat, dan Kajari Kotawaringin Timur serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, Selanjutnya memerintahkan Kajari Palangka Raya, Kajari Kotawaringin Barat, dan Kajari Kotawaringin Timur menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

@kejaksaan.ri
#KejaksaanRI#kejaksaanri#jamintel#kapuspenkum#puspenkumkejaksaanri#JaksaProfesional#jaksasahabatmasyarakat


Foto Lainnya